Banten Dapat Jadi Contoh Penerapan KKPR Sesuai dengan Tata Ruang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (17/9/2021). Foto: Ridwan/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal berharap Provinsi Banten dapat menjadi contoh provinsi penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sesuai dengan prinsip tata ruang. Sebab, menurutnya, secara umum Banten sudah melaksanakan ketetapan tata ruang yang diatur dalam peraturan daerah mengacu pada tata ruang wilayah dan nasional.
“Dan (kesesuaian KKPR dengan tata ruang) ini akan kita coba sosialisasikan ke depan. Banten bisa jadi contoh diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (17/9/2021).
Komisi II, tambahnya, mendorong agar semua pihak yang membutuhkan KKPR untuk urusan bisnis, dapat memahami ketentuan baru yang ada dalam PP Nomor 21 tahun 2021. KKPR tersebut menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha melanjutkan proses perizinan berusaha.
Menurut Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini, pelaku usaha, terlebih yang bergerak di sektor UMKM dapat menyerap tenaga kerja hingga 85 persen. Sehingga, adanya KKPR yang disesuaikan dengan tata ruang ini diharapkan dapat mendorong investasi yang semakin banyak di Indonesia.
“Memang di satu sisi kita menginginkan agar investasi semakin banyak di tempat kita, karena kalau kita bandingkan dengan negara lain di ASEAN saja, jumlah pengusaha kita jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha di daerah atau negara lain,” jelas Syamsurizal.
Di sisi lain, dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan mempercepat pembahasan tata ruang di wilayah. Sebab, aturan RDTR tidak lagi ditetapkan dalam peraturan daerah melainkan cukup melalui Peraturan Kepala Daerah. Meskipun demikian, Syamsurizal yakin perubahan aturan ini tidak memberikan celah untuk dilakukan gugatan di pengadilan.
“RDTR itu kan dibuat dengan hati-hati. Itu untuk arahan penggunaan ruang saja, tanah ini digunakan ini tanah itu digunakan itu, dan sebagainya. Tidak ada kepentingan orang untuk melakukan tuntutan karena itu adalah kepentingan pemerintah daerah. Jadi kalau dikatakan ada peluang Perkada itu dituntut oleh pihak lain karena statusnya Perkada, tak ada kepentingan orang menuntut itu,” tegas Syamsurizal (rdn/sf)